Pengajar dan tenaga kependidikan atau Guru Non-PNS akan memperoleh bantuan upah atau Kontribusi Bantuan Gaji (BSU) dari pemerintahan lewat Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ditarget kontribusi ini mengarah dua juta pengajar dan tenaga kependidikan Non-PNS, dengan angka riil 2.034.732 orang.
Tentang hal rinciannya, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pengajar pada unit pengajaran negeri dan swasta. Selanjutnya 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
“Ini ialah wujud animo dan kedukaan dari pemerintahan pusat untuk semuanya layanan guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang berada di negara ini,” tutur Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam seminar-online “Kontribusi Bantuan Gaji Untuk Pengajar dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020”, Selasa (17/11/2020).
Nadiem menjelaskan, pemerintahan harus datang untuk beberapa tenaga honorer dan dosen lewat periode gawat. Dengan kontribusi suport ekonomi yang dapat semangati mereka untuk selalu didik beberapa anak.
Tentang hal keseluruhan bujet bantuan upah atau BSU yang akan digulirkan sejumlah Rp 3,6 triliun atau persisnya Rp 3.662.517600.000.
Hingga semasing yang menerima faedah akan mendapatkan kontribusi BSU sebesar Rp 1,8 juta yang dibayar sekalian.
Nanti, Kemendikbud membikinkan rekening baru untuk tiap PTK yang menerima BSU itu. Hingga calon yang menerima bisa terhubung informasi lewat informasi.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapati info berkaitan posisi pencairan kontribusi, rekening bank, dan bank penyalur paling dekat.
Tentang hal dokumen syarat BSU Kemendikbud diantaranya:
1. Kartu Sinyal Warga (KTP)
2. Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) bila ada.
3. Surat Kepurusan Yang menerima BSU yang bisa didownload dari informasi GTK dan Pddikti.
4. Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa di ambil dari GTK dan pddikti yang sudah di print, dikasih materai, dan ditandatangani.
Sesaat, syarat BSU Kemendikbud diantaranya:
1. Adalah Masyarakat Negara Indonesia (WNI).
2. Dengan status bukan selaku PNS.
3. Mempunyai pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak terima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Tidak terima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Ketentuan ini benar-benar simpel dan untuk pemerataan supaya seluruh orang dapat rasakan faedah bantuan sosial. Sehingga kita tidak ingin bertumpang-tindih dengan kontribusi dari Kemenaker atau yang semi-bansos dari Prakerja,” tutupnya.
DPR dan pemerintahan setuju akan meniadakan tenaga honorer di lingkungan lembaga pemerintahan lewat meeting Komisi II DPR – Kementerian PAN-RB.