Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem inginkan kontribusi bantuan gaji (BSU) atau bantuan upah untuk pengajar dan tenaga kependidikan non-PNS sejumlah Rp 1,8 juta per orang pas target. Hingga faksinya akan ketat dalam lakukan penyeleksian data calon yang menerima faedah BSU itu.
“Kami akan pengecekan data itu, dengan data yang menerima bantuan gaji dengan Kementerian Ketenagakerjaan supaya tidak bertumpang-tindih. Itu yang dikerjakan,” keras bekas Bos Gojek di Jakarta, Selasa (17/11).
Apa lagi, ikat Nadiem, seluruh dokumen syarat yang diperlukan telah ada pada situs web GTK di informasi.gtk.kemendikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemendikbud.go.id. Hingga dapat dijangkau secara virtual oleh individu masing-masing.
“Seluruh dokumen berada di situs web telah pasti formulir harus di print. Seluruh detil berada di web,”
Hingga, guru atau tenaga kependidikan non-PNS yang lain tidak akan memerlukan kesepakatan dari siapa saja. “Gak harus Kepala Sekolah, guru langsung bisa online, ambil dan print dokumen itu. Kalau sudah sama ketetapan siap bsia langsung ke bank untuk cairkannya,” tambah ia.
Sambungnya, ia minta tiap calon yang menerima faedah BSU atau bantuan upah harus jujur dalam proses pengisian formulir dengan bukti ingin tanda-tangani Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Ingat kontribusi ini cuman berlaku untuk peserta dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Bila pendapatan lebih Rp 5 juta per bulan tidak dapat proses kontribusi. Untuk yang sudah mapan itu gak dapat terima,” tegasnya.
Oleh karenanya, faksinya memberikan ancaman akan ambil perlakuan untuk peserta yang tidak isi data dengan jujur. Tetapi, Nadiem tidak menguraikan perlakuan yang diartikan itu.
“Kalau gak dapat jujur dapat kita mengambil perlakuan. Kemendikbud akan kerjakan pemantauan intern dan External BPK (Tubuh Pemeriksa Keuangan),” tegasnya.
Pemerintahan salurkan kontribusi bantuan gaji (BSU) ke pengajar dan tenaga kependidikan non-PNS sejumlah Rp 1,8 juta. Bansos (bantuan sosial) itu akan diberi 1x secara tunai ke tenaga pengajar seperti guru dan dosen swasta yang belum terima stimulan apa saja dari pemerintahan.
Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, keseluruhan ada sekitar 2.034.732 orang yang menerima yang akan terima BSU sebesar Rp 1,8 juta ini. Terbagi dalam dosen, guru, guru yang dikasih pekerjaan selaku kepala sekolah, pengajar PAUD, pengajar kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, sampai tenaga administrasi di seluruh sekolah baik negeri atau swasta di lingkungan Kemendikbud.
“Ini berita bahagia, kita gagasan beri kontribusi bantuan gaji untuk seputar 2 juta orang. Dan sebesar dengan jumlah 1,8 juta yang diberi 1x ke semasing yang menerima,” kata Nadiem dalam sesion teleconference, Selasa (17/11/2020).
Keseluruhan bujet yang dikeluarkan untuk BSU oleh Kemendikbud ini sejumlah Rp 3,662 triliun. Guru dan pengajar non-PNS jadi jumlah yang menerima paling banyak yaitu 1.634.832 orang.
Nadiem menjelaskan, ada beberapa syarat untuk calon yang menerima untuk memperoleh BSU itu. Pertama yaitu Masyarakat Negara Indonesia (WNI), dengan status bukan selaku Karyawan Negeri Sipil (PNS), dan mempunyai pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu, calon peserta tidak terima kontribusi bantuan gaji atau upah yang lain dari Kementerian Ketenagakerjaan s/d 1 Oktober 2020, dan pun tidak terima stimulan dari program Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Faktanya, bantuan sosial kita adil dan tidak mau ada bertumpang-tindih. Jadi tidak ada pribadi yang terima kontribusi secara banyak. Ini persyaratan kami yang simpel,” tutur Nadiem.
Berkaitan proses pencairan kontribusi, dia menerangkan, Kemendikbud membikinkan rekening baru untuk tiap pengajar dan tenaga kependidikan (PTK) yang menerima BSU. Kontribusi akan diteruskan secara setahap sampai akhir November 2020.
“Tiap guru dan dosen dapat akses informasi GTK di informasi.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mendapati info berkaitan posisi pencairan kontribusi, rekening bank semasing, dan posisi cabang bank penyalur,” jelasnya.
Di saat PTK telah pahami info itu dan akan mencairkan kontribusi, karena itu calon yang menerima harus mempersiapkan beberapa dokumen. Diantaranya KTP, Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) bila ada (tidak wajib), surat keputusan yang menerima BSU, dan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Surat keputusan yang menerima BSU dan SPTJM dapat didownload dari informasi GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan diberi tanda tangan di atas materai,” ikat Nadiem.
Kemudian, PTK calon yang menerima kontribusi dapat bawa dokumen yang dipersyaratkan dan memberikan ke petugas bank penyalur untuk dicheck. Selanjutnya calon yang menerima akan diberi amanat untuk aktifkan rekening yang sudah disiapkan Kemendikbud.
“PTK diberi waktu untuk aktifkan rekening sampai tanggal 30 Juni 2021,” ujar Nadiem.
Pemerintahan awalnya sudah kabarkan gagasan pemberian bantuan upah sejumlah Rp 2,4 Juta pada pegawai swasta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.